Selama dua Pekan Polres Lamsel Amankan Pelaku Judol dan TPPO

15-11-2024 | Hukum | 69x dibaca
Selama dua Pekan Polres Lamsel Amankan Pelaku Judol dan TPPO
"Tersangka Judol dan TPPO"

LAMSEL -(wartaselatan.co)


Dalam rangka mensukseskan program Presiden RI yakni Asta Cita, Polres Lamsel berhasil melakukan ungkap kasus diwilayah hukumnya.


Dalam penegakan hukum tersebut, Polres Lamsel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) Judi  Online (Judol) / judi Konfensional (Koprok).


Dalam ungkap kasus tersebut berhasil diamankan 6 orang pelaku Judol, 3 orang pelaku judi Koprok dan 1 orang pelaku TPPO.


Selain itu pihak Polres Lamsel juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 8 unit HP, 1 unit Komputer dan uang tunai sebesar Rp 726.000,- .


Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin yang didampingi oleh Kasat Reskrim polres Lamsel AKP Dhedi Adi Putra menjelaskan bahwa, ungkap kasus tersebut dalam rangka mensukseskan program Asta Cita Presiden RI.


Dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 6 orng pelaku Judol, 3 orang pelaku judi Koprok dan 1 orang pelaku TPPO.


Adapun ungkap kasus Judol dilakukan diwilayah Polsek Sidomulyo, Bakauheni, Jati Agung, sedangkan pelaku TPPO diwilayah Polsek Candipuro beserta barang buktinya. Sedangkan para pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut, " Jelas Kapolres.


Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat menjauhi segala bentuk perjudian. Kalau mendapatkan informasi pihaknya akan melakukan penangkapan kepada siapapun," Tutup Kapolres . (Wulan)

Kartono

Kartono

Jasa Pembuatan News CMS
Berita Hukum Lainnya

    Tidak ada artikel terbaru.

Berita Populer