Bak Koboy di Film, Oknum KSOP Ancam Petugas Operator 3 Traffic Pintu Keluar Pelabuhan Bakauheni pake Air Softgun

04-01-2025 | Nasional | 55x dibaca
Bak Koboy di Film, Oknum KSOP Ancam Petugas Operator 3 Traffic Pintu Keluar  Pelabuhan Bakauheni pake Air Softgun
"Kapolres Lamsel saat lakukan konferensi pers"


BAKAUHENI-(wartaselatan.co)


Kelakuan oknum pegawai Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni tidak patut untuk ditiru.


Pasalnya, diduga karena diminta untuk membayar restribusi/parkir saat akan keluar melalui Trafic 3 Gate  kendaraan roda 4 Pelabuhan, sang oknum pegawai KSOP marah-marah dan mengaku bahwa dirinya adalah petugas Syahbandar pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.


Tanpa basa-basi oknum pegawai KSOP yang mengendarai kendaraan Toyota Rush warna hitam dengan Nopol BE 1564 ALG todongkan senjata jenis Air Softgun kepada petugas PJTK (petugas loket).


Kasatreskrim AKP Dhedi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin usai melakukan Konferensi pers, Jumat (3/1/12025) kepada media ini menjelaskan bahwa salah satu oknum KSOP inisial MYS (53) melakukan penodongan terhadap KMI petugas PJTK operator loket menggunakan Air Sofgan.


Kejadian yang cukup mendapat perhatian warga khususnya pengguna jasa ASDP Pelabuhan penyebrangan Bakauheni-Merak tersebut, terjadi pada hari jum'at (3/1/2025) sekira pukul 04.53 WIB di Pintu Keluar Trafic 3 Gate Kendaraan R4 Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.


Adapun kronologi kejadian tersebut yakni pada hari Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 04.53 wib dipintu keluar Trafic 3 Gate Kendaraan R4 Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.


Salah satu oknum petugas KSOP Pelabuhan Bakauheni inisial MYS (53) datang dengan mengendarai sebuah mobil Toyota Rush warna hitam dengan plat nomor polisi BE 1563 ALG yang akan keluar pelabuhan melalui trafic 3 gate kendaraan R4 Pelabuhan Bakauheni, dan di lakukan input oleh petugas PJTK (petugas loket) nopol mobil tersebut dan keluar biaya tarif sebesar Rp 41.000, dan  pengendara itu marah marah dan mengaku anggota Syabandar pelabuhan Bakauheni. Selanjutnya sang pengendara tersebut mengancam dengan ucapan 


"kalo tidak di buka akan saya tumbur" 

Tidak lama berselang kemudian pengendara tersebut mengeluarkan Airsoftgun jenis pistol dan mengarahkannya ke kepala petugas PJTK (petugas loket) dan meletuskannya sebanyak 1 kali. Kontan saja  petugas PJTK (petugas loket)  panik dan dibukakan palang pintu dengan mengunakan Nopol Free kantor. Atas kejadian tersebut korban pelapor mengalami trauma dan rasa takut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan, " papar Kasat Reskrim polres Lamsel ini.


Atas laporan tersebut Polres Lampung Selatan langsung menindak lanjuti dan meminta keterangan para saksi dan terlapor.


Sedangkan barang bukti yang dilakukan penyitaan yakni Airsoftgun yang diduga Illegal digunakan terlapor untuk menodong korban karena tidak memiliki surat-surat yang dibutuhkan.


Dan saat ini pihak Polres Lampung Selatan sedang melakukan pendalaman dari mana terlapor mendapatkan Airsoftgun tersebut.
“Kita masih dalami dari mana terlapor mendapat air soft gun ini,” tegasnya.
Sedangkan terlapor sudah diamankan di Polres Lampung Selatan, saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan pelapor, kemudian para saksi-saksi, terkait perbuatan yang dilakukan oleh terlapor. Karena baru dilaporkan hari ini jam 1 siang, ini berproses terus ya dari penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Selatan terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelapor, saksi-saksi, kemudian juga terlapor,” timpal Kapolres menambahkan.


Adapun pasal yang akan dipersangkakan terhadap terlapor yaitu Pasal 335 KUH Pidana Juncto Pasal 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara." pungkasnya. (Cak)


Kartono

Kartono

Jasa Pembuatan News CMS
Berita Populer