Sebanyak 4 Orang Diduga Provokator Diamankan Polisi Saat Eksekusi Lahan Milik PTPN VII Natar

14-01-2025 | Nasional | 77x dibaca
Sebanyak 4 Orang Diduga Provokator Diamankan Polisi Saat Eksekusi Lahan Milik PTPN VII Natar
"Kapolres saat lakukan Konferensi pers"


KALIANDA-(wartaselatan.co)


Sebanyak 4 orang yang diduga menjadi provokator akhirnya diamankan petugas keamanan dari Polres Lampung Selatan, Senin (13/1/2025)  kemarin


Keempat orang yang diamankan saat pelaksanaan eksekusi lahan milik PTPN VI dusun Sidosari desa Sidosari Kecamatan Natar akhirnya tidak berkutik dihadapan petugas yang membawanya ke Polres Lampung Selatan.


Para provokator yang pimpin oleh SAR  warga Lampung Tengah bersama anaknya,  FIR  berasal dari Lampung Utara, dan AR dari Lampung Timur .
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin yang didampingi oleh Kasat Reskrim polres Lamsel AKP Dhedi Adi Putra, Selasa (14/1/2025).


Kepada awak media Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan 4 orang yang diduga sebagai provokator saat dilakukan eksekusi lahan PTPN VII dusun Sidosari desa Sidosari Kecamatan Natar Lampung Selatan, Senin (13/1/2025) sekitar pukul 14.00 wib kemarin.


Dalam pelaksanaan eksekusi lahan milik PTPN VII Sidosari Natar yang dilakukan secara humanis tersebut berjalan lancar aman dan kondusif. Namun setelah adanya kalikan provokasi yang dilakukan oleh para terlapor, akhirnya sempat memanas beberapa saat. Kemudian setelah dilakukan pemahaman dan penjelasan dari petugas, akhirnya warga menyatakan menerima . Namun karena ada beberapa orang bukan warga setempat (SAR dkk *)  terus melakukan provokasi kepada warga akhirnya petugas dari Polres Lamsel melakukan tindakan tegas dengan mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku provokator, " tukas Kapolres Lamsel ini.


Saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas, pihaknya menemukan senjata tajam jenis Badik sepanjang 15 cm dengan gagang kayu dan sarung Sajam warna coklat.


Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kepada keempat terlapor untuk mendalami keterkaitannya dalam eksekusi lahan milik BUMN tersebut " Keempat terlapor masih diamankan di Polres Lamsel guna dimintai keterangan oleh para petugas, "  Imbuh Kapolres lagi.


Untuk diketahui bahwa lahan milik PTPN VII dusun Sidosari desa Sidosari kecamatan Natar sudah beberapa tahun dikuasai oleh beberapa warga dengan dasar telah memiliki surat sporadik yang dikeluarkan oleh pihak desa.


Pihak PTPN sudah beberapa kali melakukan negoisasi, sosialisasi kepada warga setempat, bahkan memberikan tali asih agar segera pindah dari lahan milik PTPN VII tersebut.


Dalam perjalannya  ada beberapa warga yang keluar dari lokasi lahan milik PTPN VII dan adapula yang bertahan hingga kemarin Senin (13/1/2025) walaupun pihak PN Kalianda sudah memutuskan bahwa lahan tersebut adalah milik PTPN VII Sidosari desa Sidosari Kecamatan Natar Lampung Selatan.


Atas dasar putusan PN Kalianda tersebut akhirnya PTPN melakukan eksekusi secara humanis, sehingga dapat berjalan aman, damaindan lancar . " tutup Kapolres. (Cak}



Kartono

Kartono

Jasa Pembuatan News CMS
Berita Populer